Standar Profesi Bidan di Indonesia
Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor; 39/Menkes/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Bidan, salah satu komponen
didalamnya berisi mengenai standar kompetensi bidan di Indonesia, sebagai acuan
untuk melakukan asuhan kebidanan kepada individu, keluarga dan masyarakat.
1. Standar kompetensi bidan
Kompetensi ke-1 : Bidan mempunyai
persyaratan pengetahuan dan keterampilan dari ilmu-ilmu sosial, kesehatan
masyarakat dan etik yang membentuk dasar dari asuhan yang bermutu tinggi sesuai
dengan budaya, untuk wanita, bayi baru lahir dan keluarganya.
a. Pengetahuan dan keterampilan
dasar
- Kebudayaan dasar masyarakat di Indonesia
- Keuntungan dan kerugian praktek kesehatan tradisional dan modern.
- Sarana tanda bahaya serta transportasi kegawatan daruratan baru anggota masyarakat yang sakit yang membutuhkan asuhan tambahan.
- Penyebab langsung maupun tidak langsung kematian dan kesakitan ibu dan bayi di masyarakat.
- Advokasi dan strategi pemberdayaan wanita dalam mempromosikan hak-haknya yang diperlukan untuk mencapai kesehatan yang optimal, (kesejahteraan dalam memperoleh pelayanan kebidanan).
- Keuntungan dan resiko dari tatanan tempat besalin yang tersedia.
- Advokasi bagi wanita agar bersalin dengan aman.
- Masyarakat keadaan kesehatan lingkungan, termasuk persediaan air, perumahan, resiko lingkungan, makanan, dan ancaman umum bagi kesehatan.
- Standar profensi dan praktek kebidanan.
b. Pengetahuan dan keterampilan
tambahan
- Epidemiologi, sanitasi, diagnosa masyarakat dan vital statistik.
- Infrastruktur kesehatan setempat dan nasional, serta bagaimana mengakses sumberdaya yang dibutuhkan untuk asuhan kebidanan.
- Primary Health Care (PHC) berbasis di masyarakat dengan menggunakan promosi kesehatan serta strategi pencegahan penyakit.
- Program imunisasi nasional dan akses untuk pelayanan imunisasi.
c. Perilaku profesional bidan
- Berpegang teguh pada filosofi, etika profesi dan aspek legal.
- Bertanggung jawab dan mempertanggung jawabkan keputusan klinis yang dibuatnya.
- Senantiasa mengikuti perkembangan pengetahuan dan keterampilan mutakhir.
- Menggunakan cara pencegahan universal untuk penyakit, penularan dan strategi pengendalian inveksi.
- Melakukan konsultasi dan rujukan yang tepat dalam memberika asuhan kebidanan.
Hukum Kesehatan Dalam Kebidanan
Perkembangan yang menggembirakan terjadi dalam pendidikan Bidan yaitu dikembangkannya materi Etika Profesi Kebidanan menyatu dengan Hukum Kesehatan dalam Kurikulum Nasional Diploma III Kebidanan Tahun 2002. Mengigatkan betapa pentingnya substansi tersebut dalam perkembangan pelayanan dan praktik kebidanan.Perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi dalam kebidanan yang evidence atau up to date sebagai dasar munculnya rumusan dan terobosan baru dalam konsep pengetahuan dan praktik kebidanan. Disisi lain diberbagi disiplin ilmu lain juga mengalami perkembangan pesat, termasuk perkembangan atau trend maupun need (kebutuhan) masyarakat juga berubah. Tidak lepas juga dari pengaruh perkembangan era globalisasi, akan meningkatkan kritis masyarakat terhadap pelayanan kebidanan. Berbagai permasalahan yang muncul diseputar praktik profesi bidan terkait dengan etika dan hukum merupakan bahan belajar yang sangat bagus bagi bidan untuk menciptakan kajian yang lebih mendalam untuk menjawab berbagai pertanyaan tentang hal tersebut.
Tantangan yang muncul menjadi “Siapakah bidan menghadapi persoalan-persoalan terkait dengan etika dan hukumkesehatan?”, dan “”Bagaimana upaya-upaya yang perlu dilakukan oleh bidan beserta segenap jajaran profesi untuk mensosialisasikan mengenai hukum kesehatan yang terkait dengan para bidan?”. Siapakah bidan membuka peluang baru untuk mengembangkan disiplin ilmu hukum kesehatan dalam kebidanan?”.
Dalam upaya mempercepat penurunan
AKI dan AKN tersebut, pada tanggal 26 Januari 2012 Sekretaris Jenderal
Kementerian Kesehatan dr. Ratna Rosita, MPHM telah meluncurkan program Expanding
Maternal and Neonatal Survival (EMAS). Program EMAS merupakan
program hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan lembaga donor
USAID, yang bertujuan untuk menurunkan AKI dan AKN di Indonesia sebesar 25%.
Untuk mencapai target tersebut, program EMAS akan dilaksanakan di provinsi dan
kabupaten dengan jumlah kematian yang besar, yaitu Sumatera Utara, Banten, Jawa
Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan, dimana pada tahun pertama
akan dilaksanakan pada 10 kabupaten.
Hal tersebut bukan tanpa alasan,
karena berdasarkan data Kementerian Kesehatan sekitar 52,6% dari jumlah total
kejadian kematian ibu di Indonesia berasal dari enam provinsi tersebut.
Demikian pula dengan kematian neonatal, sekitar 58,1% dari jumlah total
nasional juga “disumbangkan” oleh keenam provinsi tersebut. Dari hasil
analisis, diyakini bahwa percepatan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan
Angka Kematian Neonatal (AKN) di Indonesia akan dapat diakselerasi apabila
kematian ibu dan kematian neonatal di enam provinsi tersebut dapat dikurangi
secara signifikan.
Upaya penurunan AKI dan AKN melalui
program EMAS akan dilakukan dengan cara:
- Meningkatkan kualitas pelayanan emergensi obstetri dan bayi baru lahir minimal di 150 Rumah Sakit (PONEK) dan 300 Puskesmas/Balkesmas (PONED)
- Memperkuat sistem rujukan yang efisien dan efektif antar Puskesmas dan Rumah Sakit
Dalam pelaksanaannya di lapangan,
upaya tersebut dilakukan dengan pendekatan “Vanguard”, yaitu:
- Memilih dan memantapkan sekitar 30 RS dan 60 Puskesmas yang sudah cukup kuat agar berjejaring dan dapat membimbing jaringan Kabupaten yang lain, dan
- Melibatkan RS/RB swasta untuk memperkuat jejaring sistem rujukan di daerah
Pada peluncuran program EMAS yang
diawali dengan keynote speech dari Utusan Presiden RI Untuk MDGs Prof
dr. Nila Moeloek dan dihadiri oleh perwakilan dari Kemenko Kesra serta para
peserta acara yang di antaranya berasal dari provinsi-provinsi lokasi program,
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan mengharapkan agar program ini dapat
berjalan dengan sukses dan pada akhirnya nanti benar-benar dapat memberi dampak
positif secara nasional dalam percepatan pencapaian target MDGs 4 dan 5.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar